ART PA ITM

Senin, 22 Juli 2024

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini bersumber pada Anggaran Dasar PA ITM  yang berlaku oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

 

BAB II

IDENTITAS ORGANISASI

 

Pasal 2

BENTUK DAN

LAMBANG

 

 

  1. PA ITM berbentuk perhimpunan  yang merupakan wadah berkumpulnya Alumni ITM untuk melakukan kegiatan bersama dalam lingkup ilmu pengetahuan, teknologi , ekonomi,seni,  sosial dan kemanusiaan untuk kemajuan alumni dan Bangsa Indonesia.
  2. Lambang PA ITM terdiri dari tulisan PA- ITM dalam bentuk Hexagon (Segi  enam). Adapun yang terkandung dalam segi enam khusus ini adalah :

·       Segi enam merupakan symbol dari Pengembangan Ilmu teknik yang di padukan dengan seni dan kreatifitas.

·       Untuk warna Merah : Mengandung makna arti sebuah symbol keberanian, Kekuatan, dan energy, Juga gairah untuk melakukan tindakan ( action ), Serta melambangkan kegembiraan.

·       Untuk warna Biru : Mengandung makna arti Kesetian , ketenangan, sensitive dan bisa diandalkan

·       Untuk Warna Coklat : Diambil dari warna almamater kampus ( Institut Teknologi Medan )

 

 BAB III

TUJUAN

 

Pasal 3

TUJUAN

  1. Menjalin dan mempererat silahturahmi antar sesama alumni dan almamater.
  2. Berperan aktif dan ikut serta dalam segala kegiatan positip alumni dalam rangka membangun dan membina komunitas intelektual
  3. Mementingkan semangat kebersamaan dan mendahulukan musyawarah    untuk mufakat.
  4. Memberi ruang dan waktu untuk alumni membangun kerangka ekonomi secara bersama – sama untuk meningkatkan taraf hidup ekonomi alumni dan  kelangsungan organisasi.

BAB IV

USAHA

 

Pasal 4

USAHA-USAHA UNTUK

MENCAPAI TUJUAN

 

Bahwa usaha-usaha yang dilakukan untuk mencapai tujuan PA ITM dijabarkan dalam bentuk program kerja Pengurus PA ITM.

  

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 5

PENDAFTARAN

KEANGGOTAAN BIASA

 

1.     Setiap Anggota Biasa sesuai dengan pasal 11 ayat 2 Anggaran Dasar PA ITM harus mendaftarkan diri dengan mengikuti syarat untuk mendapatkan Kartu Anggota.

2.     Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi standar formulir pendaftaran yang disediakan oleh Pengurus DPW PA ITM atau DPC PA ITM

3.     Formulir pendaftaran diterbitkan oleh DPW PA ITM atau DPC PA ITM tempat alumni berdomisili

4.     PA ITM Nasional menerbitkan Kartu Anggota bagi alumni yang diterima pendaftarannya sesuai dengan rekomendasi DPW PA ITM atau DPC PA ITM

Pasal 6

ANGGOTA KEHORMATAN

 

1.     Anggota Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).

2.     Anggota Kehormatan berhak mendapatkan kartu anggota PA ITM.

 

Pasal 7

DEWAN PENGAWAS

Dewan pengawas diangkat dan ditetapkan melalui Musyawarah Nasional.

 

BAB VI

ORGANISASI

 

Pasal 8

TUGAS DAN WEWENANG

DEWAN PENASEHAT

 

  1. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Dewan Pengurus Nasional PA ITM, baik diminta maupun tidak.
  2. Usulan perubahan Anggaran Dasar oleh Dewan Pengawas dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian Anggaran Dasar dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada.
  3. Dewan Pengawas berhak menerima usulan dan memerintahkan Musyawarah Nasional Luar Biasa bila roda organisasi tidak berjalan berdasarkan persetujuan 2/3 (dua per tiga) Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 9

DEWAN PENGURUS NASIONAL

 

Dewan Pengurus Nasional merupakan pelaksana tertinggi organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum

 

Pasal 10

TUGAS DAN WEWENANG

DEWAN PENGURUS NASIONAL (DPN)

1.     Ketua Umum :

a.     Menyusun kepengurusan nasional selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah Musyawarah Nasional.

b.     Memimpin organisasi PA ITM.

c.     Berwenang untuk mengganti Dewan Pengurus Nasional.

d.     Berwenang menerima atau menolak usulan yang diajukan Dewan Pengawas

 

2.     Sekretaris Umum

a.     Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

b.     Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan.

c.     Membantu Ketua-ketua Bidang dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bidang tersebut.

d.     Melaksanakan fungsi fasilitator organisasi PA ITM secara keseluruhan, dan bila terjadi situasi tertentu (kevakuman) di tingkat kepengurusan PA ITM Wilayah dan Cabang, maka Sekjend dapat menginstruksikan jajaran kesekretariatan

e.     Bertanggungjawab atas Kesekretariatan PA ITM.

f.          Menugaskan dan mengkoordinasikan Wakil atau Wakil-wakil Sekretaris Jenderal dan atau team Kesekretariatan baik di tingkat Dewan Pengurus Nasiona (DPN), Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).

g.     Memberikan informasi terkait program kerja team Kesekretariatan kepada Ketua Umum dan Ketua di masing-masing tingkat pengurusan.

 

3.      Bendahara Umum :

 

a.     Membantu Ketua-ketua Bidang dan Ketua di tingkat Dewan Pengurus Wilayah (DPW), Dewan Pengurus Cabang (DPC) dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan PA ITM.

b.     Merencanakan dan mengendalikan arus kas PA ITM.

c.     Bertanggungjawab atas fungsi kebendaharaan PA ITM.

d.     Menugaskan dan mengkoordinasikan Wakil atau Wakil-wakil Bendahara Umum.

 

4.     Ketua Bidang :

 

a.     Bersama Koordinator Departemen merencanakan program kegiatan bidang.

b.     Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program di departemen-departemen di bawahnya.

c.     Berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua Umum PA ITM di tingkat Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang

d.     Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.

 

5.     Koordinator Bidang :

 

a.     Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan departemennya.

b.     Bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program di departemennya.

 

Pasal 11

KETUA UMUM DEWAN PENGURUS NASIONAL

BERHALANGAN TETAP

 

1.     Ketua Umum berhalangan tetap apabila :

a.     Mengundurkan diri dengan persetujuan Dewan Pengawas

b.     Meninggal dunia

c.     Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan

2.     Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap maka Ketua 1 Bidang Organisasi & keanggotaan, menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.

3.     Dalam hal  Ketua 1 Bidang Organisasi & Keanggotaan, berhalangan atau disepakati oleh pengurus pusat lainnya, dapat  melimpahkan kepada Sekretaris Umum menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.

4.     Dalam hal Sekretaris Umum berhalangan tetap, maka Ketua-ketua Bidang secara kolektif menjabat sebagai Ketua Umum sampai berakhirnya masa kepengurusan.

 

Pasal 12

DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW)

 

1.     Dewan Pengurus Wilayah (DPW), merupakan pelaksana organisasi di tingkat Propinsi,

2.     Pimpinan DPW sedikitnya memiliki seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan sedikitnya 2 (dua) orang anggota.

3.     Semua kepengurusan di tingkat wilayah merupakan unit kerja dewan pengurus nasional.

 

Pasal 13

DEWAN PENGURUS CABANG (DPC)

1.     Dewan Pengurus Cabang (DPC) merupakan pelaksana organisasi di tingkat Kabupaten / Kota.

2.     Pimpinan DPC, sedikitnya memiliki seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan sedikitnya 2 (dua) orang anggota.

3.     Semua kepengurusan di tingkat cabang merupakan unit kerja dewan pengurus nasional.

4.     DPC dapat membentuk komisariat PA ITM, dengan ketentuan minimal anggota 5 (lima) orang alumni ITM dalam area / wilayah kerja. Dengan komposisi struktur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

  

Pasal 14

TUGAS DAN WEWENANG

DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW)

1.     Ketua :

 

a.     Menyusun kepengurusan wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Wilayah, dan menyampaikan ke DPN untuk di SK kan.

b.     Memimpin organisasi dan menjalankan program kerja PA ITM di tingkat wilayah.

c.     Berwenang untuk mengganti struktur Dewan Pengurus Wilayah

d.     Berwenang memberikan usulan kepada DPN

 

2.     Sekretaris :

 

a.     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

b.     Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.

c.     Membantu Koordinator Bidang dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bidang tersebut.

d.     Melaksanakan fungsi fasilitator organisasi DPW PA ITM.

e.     Bertanggung jawab atas Kesekretariatan DPW  PA ITM.

 

3.     Bendahara :

 

a.   Membantu Ketua-ketua Bidang dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Bidang.

b.   Merencanakan dan mengendalikan arus kas DPW PA ITM.

c.   Bertanggung jawab atas fungsi kebendaharaan DPW PA ITM.

 

4.     Koordinator Bidang :

 

a.     Bersama Ketua merencanakan program-program bidang.

b.      Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program di team bidangnya atau kepanitiaan terkait kegiatan di bidangnya.

c.     Berkoordinasi dengan Ketua,  Sekretaris dan Bendahara.

d.     Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.

e.     Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan di bidangnya.

f.         Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.

 

Pasal 15

KETUA PA ITM WILAYAH

BERHALANGAN TETAP

 

1.     Ketua berhalangan tetap apabila :

a.   Mengundurkan diri dengan persetujuan DPN

b.   Meninggal dunia

c.   Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan

2.     Dalam hal Ketua berhalangan tetap maka Ketua Bidang Organisasi dan keanggotaan menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.

3.     Dalam hal Ketua Bidang Organisasi berhalangan tetap, maka Sekretaris  menjabat sebagai Ketua DPW PA ITM, sampai berakhirnya masa kepengurusan.

4.     Dalam hal Sekretaris berhalangan tetap, maka Ketua-ketua Bidang secara kolektif menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.

 

Pasal 16

PENGESAHAN

DEWAN PENGURUS WILAYAH 

 

1.     Pengesahan Pengurus DPW PA ITM dilakukan oleh DPN PA ITM.

2.     Bila terjadi ke vakuman dan atau masa demisioner di kepengurusan tingkat Wilayah, maka Dewan Pengurus Nasional dapat memberikan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan (SKPK) pada kepengurusan wilayah.

 

Pasal 17

TUGAS DAN WEWENANG

DEWAN PENGURUS CABANG (DPC)

1. Ketua :

 

a.     Menyusun kepengurusan Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan Kalender setelah Musyawarah Cabang, dan menyampaikan ke DPW untuk di SK kan.

b.     Memimpin organisasi dan menjalankan program kerja PA ITM di tingkat cabang.

c.     Berwenang untuk mengganti struktur Dewan Pengurus Cabang

d.     Berwenang memberikan usulan kepada DPN dan DPW

 

2. Sekretaris :

 

a.     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

b.     Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan.

c.     Membantu Koordinator Bidang dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan Bidang tersebut.

d.     Melaksanakan fungsi fasilitator organisasi DPC PA ITM.

e.     Bertanggung jawab atas Kesekretariatan DPC  PA ITM.

 

3. Bendahara :

 

a.   Membantu Ketua-ketua Bidang dalam mengkoordinasikan pendanaan kegiatan-kegiatan Bidang.

b.   Merencanakan dan mengendalikan arus kas DPC PA ITM.

c.   Bertanggung jawab atas fungsi kebendaharaan DPC PA ITM.


4. Koordinator Bidang :

 

a.     Bersama Ketua merencanakan program-program bidang.

b.      Mengarahkan, membimbing, dan mengawasi pelaksanaan program di team bidangnya atau kepanitiaan terkait kegiatan di bidangnya.

c.     Berkoordinasi dengan Ketua,  Sekretaris dan Bendahara.

d.     Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.

e.     Membuat perencanaan dan melaksanakan program kegiatan di bidangnya.

f.         Bertanggung jawab atas keberhasilan pelaksanaan program di bidangnya.


Pasal 18

KETUA PA ITM CABANG

BERHALANGAN TETAP

 

1.     Ketua berhalangan tetap apabila :

a.   Mengundurkan diri dengan persetujuan DPW

b.   Meninggal dunia

c.   Tidak mampu melaksanakan tugasnya secara terus menerus selama 6 (enam) bulan

2.     Dalam hal Ketua berhalangan tetap maka Ketua Bidang Organisasi dan keanggotaan menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa      kepengurusan.

3.     Dalam hal Ketua Bidang Organisasi berhalangan tetap, maka Sekretaris menjabat sebagai Ketua DPC PA ITM, sampai berakhirnya masa kepengurusan.

4.     Dalam hal Sekretaris berhalangan tetap, maka Ketua-ketua Bidang secara

      kolektif menjabat sebagai Ketua sampai berakhirnya masa kepengurusan.


 

Pasal 19

PENGESAHAN

DEWAN PENGURUS CABANG

 

1.     Pengesahan Pengurus DPC PA ITM dilakukan oleh DPW PA ITM.

2.     Bila terjadi ke vakuman dan atau masa demisioner di kepengurusan tingkat Wilayah, maka Dewan Pengurus Wilayah dapat memberikan Surat Keputusan Pengesahan Kepengurusan (SKPK) pada kepengurusan Cabang.

 

BAB VII

RAPAT

 

Pasal 20

KEWENANGAN RAPAT ANGGOTA

DI TINGKAT NASIONAL, WILAYAH

DAN CABANG

 

1.   Musyawarah Nasional (Munas) memiliki kewenangan untuk;

a. Menetapkan perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b.  Membahas laporan pertanggung jawaban DPN PA ITM periode berjalan.

c.   Menetapkan kebijakan umum organisasi PA ITM.

d.   Memilih Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional PA ITM periode berikutnya.

2. Musyawarah Wilayah (Muswil) memiliki kewenangan untuk;

a.  Membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Wilayah PA ITM periode berjalan.

b.   Menetapkan kebijakan umum organisasi Dewan Pengurus Wilayah PA ITM

c.   Memilih Ketua Dewan Pengurus Wilayah PA ITM periode berikutnya.

3.   Musyawarah Cabang (Muscab) memiliki kewenangan untuk;

a.  Membahas laporan pertanggung jawaban Dewan Pengurus Cabang PA ITM periode berjalan.

b.   Menetapkan kebijakan umum organisasi Dewan Pengurus Cabang PA ITM.

c.   Memilih Ketua Dewan Pengurus Cabang PA ITM periode berikutnya.


Pasal 21

MEKANISME

MUSYAWARAH NASIONAL,

MUSYAWARAH WILAYAH DAN MUSYAWARAH CABANG

 

1.   Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun dan diikuti oleh anggota PA ITM dari berbagai tingkatan kepengurusan.

2.   Dewan Pengurus Nasional menentukan waktu dan agenda Munas, serta mengundang anggota PA ITM.

3.   Dewan Pengurus Nasional membentuk Kepanitiaan Munas yang bertugas mengatur penyelenggaraan Munas 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Munas.

4.   Musyawarah Nasional (munas) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) dari jumlah utusan DPW dan DPC yang memiliki surat mandat. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, Musyawarah akan ditunda sekurang-kurangnya 1 (satu) jam dan setelah itu Musyawarah dapat tetap dilaksanakan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah.

5.   Setiap keputusan dalam Musyawarah Nasional diambil berdasarkan mufakat dan apabila dengan cara bermufakat menemui kegagalan akan dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.


Pasal 22

PEMILIHAN KETUA PENGURUS

 

1. Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional, pemilihan Ketua Dewan Pengurus Wilayah dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah dan Pemlihinan Ketua Dewan Pengurus Cabang dilaksanakan dalam Musyawarah Cabang

2.  Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional, Ketua Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua Dewan Pengurus Cabang dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk 2 (dua) kali masa kepengurusan.

3.  Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional, Ketua Dewan Pengurus Wilayah dan Ketua Dewan Pengurus Cabang diambil berdasarkan suara terbanyak dari seluruh anggota yang hadir dan tidak kehilangan hak pilih, dengan hak 1 (satu) suara bagi setiap peserta yang memiliki hak suara.

4.  Mekanisme pemilihan dan syarat-syarat calon Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional, calon Ketua Dewan Pengurus Wilayah dan calon Ketua Dewan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Panitia Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Cabang


Pasal 23

MUSYAWARAH  

LUAR BIASA

 

  1. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan ditingkat Nasional, atas keadaan yang luar biasa berdasarkan usulan Dewan Pengawas.
  2. Musyawarah Wilayah Luar Biasa ditingkat Wilayah, atas keadaan yang luar biasa berdasarkan usulan Dewan Pengurus Nasional.
  3. Musyawarah Cabang Luar Biasa ditingkat Cabang, atas keadaan yang luar biasa berdasarkan usulan Dewan Pengurus Wilayah.

 

Pasal 24

RAPAT KERJA

 

1.  Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang PA ITM berkewajiban mengadakan Rapat Kerja 1 (satu) kali dalam setahun.

2. Peserta Rapat Kerja di masing masing tingkatan kepengurusan baik Nasional, Wilayah dan Cabang terdiri dari Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang.

3.  Peserta Rapat Kerja Nasional adalah Dewan Pengurus Nasional, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Cabang.

 

4. Peserta Rapat Kerja Wilayah dan Cabang masing masing kepengurusan di tambah kepengurusan dibawahnya.

5.  Rapat Kerja membahas dan mengevaluasi program kerja Pengurus PA ITM, sesuai tingkatan kepengurusan masing masing.

6.   Rapat Kerja dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah yang hadir.

 

Pasal 25

RAPAT PIMPINAN

 

1.  Peserta Rapat Pimpinan Nasional terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan Penasehat serta Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Para Ketua Bidang Dewan Pengurus Nasional.

 

2.  Peserta Rapat Pimpinan Wilayah terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Para Ketua Bidang Dewan Pengurus Wilayah.

 

3. Peserta Rapat Pimpinan Cabang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Para Ketua Bidang Dewan Pengurus Cabang.

 

4.  Rapat Pimpinan dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah kepengurusan. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah yang hadir.

 

5.   Rapat Pimpinan diselenggarakan minimal setiap 3 (tiga) bulan atau sesuai dengan kebutuhan.

 

6. Rapat Pimpinan dapat mengundang pihak lain diluar peserta rapat apabila diperlukan.

 

Pasal 26

RAPAT DEWAN PENGURUS NASIONAL

 

  1. Rapat Dewan Pengurus Nasional dipimpin oleh Ketua Umum. Dalam hal Ketua Umum berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris Umum.
  2. Rapat Dewan Pengurus Nasional terdiri dari Rapat Internal Dewan Pengurus Nasional dan Rapat Pleno
  3. Peserta Rapat Internal Dewan Pengurus Nasional adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan Ketua-ketua Bidang
  4. Peserta rapat Pleno pengurus Dewan Pengurus Nasional adalah Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Ketua-ketua Bidang dan Seluruh Pengurus Nasional
  5. Rapat Pengurus Nasional dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah struktural Dewan Pengurus Nasional. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 jam (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah peserta rapat sah di tambah satu dari jumlah yang hadir.
  6. Rapat internal Pengurus Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan Rapat Pleno Pengurus Pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  7. Rapat Pengurus Pusat dapat mengundang langsung Dewan Penasehat (DP) atau pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
  8. Rapat internal Pengurus Pusat dan atau rapat Pleno dapat dilakukan secara tidak langsung, baik sebahagian atau pun keseluruhan dari peserta rapat,  jika situasi dan kondisi untuk melakukan rapat langsung keseluruhan pengurus tidak memungkinkan. Rapat internal Pengurus dan rapat Pleno dapat dilakukan via media sosial atau jejaring teknologi lainnya, dengan syarat memiliki sedikitnya 1 (satu) orang moderator dan 1 (satu) orang notulen rapat, serta pembatasan waktu rapat

 

Pasal 27

RAPAT DEWAN PENGURUS WILAYAH DAN

RAPAT DEWAN PENGURUS CABANG,

 

  1. Rapat Pengurus di tingkat kepengurusan Wilayah dan Cabang dipimpin oleh Ketua. Dalam hal Ketua berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Sekretaris.
  2. Rapat Dewan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang, terdiri dari Rapat internal  Pengurus dan Rapat Pleno
  3. Peserta rapat internal Pengurus adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua – ketua bidang
  4. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Anggota Pengurus dan dapat di tambahkan perwakilan atau seluruh anggota di tingkat pengurusan masing-masing.
  5. Rapat internal Pengurus dianggap sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) di tambah 1 (satu) dari jumlah Pengurus. Apabila jumlah yang hadir tidak mencapai kuorum, maka rapat akan ditunda selama-lamanya 1 (satu) jam dan setelah itu rapat tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan jumlah yang hadir, dan dapat mengambil keputusan yang sah. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) di tambah 1 (satu) dari jumlah yang hadir.
  6. Rapat internal Pengurus di masing-masing tingkatan kepengurusan  dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam tiga (3) bulan, dan Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
  7. Rapat Pengurus dapat mengundang pihak lain di luar peserta rapat apabila diperlukan.
  8. Rapat internal Pengurus dan atau rapat Pleno di masing-masing tingkatan kepengurusan tersebut dapat dilakukan secara tidak langsung, baik sebahagian atau pun keseluruhan dari peserta rapat, jika situasi dan kondisi untuk melakukan rapat langsung tidak memungkinkan. Rapat internal Pengurus dan rapat Pleno dapat dilakukan via media sosial atau jejaring teknologi lainnya, dengan syarat memiliki sedikitnya 1 (satu) orang moderator dan 1 (satu) orang notulen rapat serta pembatasan waktu rapat.

 

BAB VIII

KEUANGAN

 

Pasal 28

IURAN ANGGOTA

Ketentuan tentang pemberlakuan, besaran, dan mekanisme pembayaran iuran anggota ditetapkan oleh DPN dan diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Nasional

 

Pasal 29

ALOKASI DANA

Alokasi dana untuk PA ITM Wilayah dan Cabang, ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan.


BAB IX

PENUTUP

                                                                                                          

Pasal 30

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini lebih lanjut akan diatur oleh Dewan Pengurus Nasional dengan pertimbangan dari DPW dan DPC, didalam Peraturan Organisasi PA ITM.

 

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di : Batam

Tanggal   : 22 juli 2023

 

 

PRESEDIUM SIDANG

MUSYAWARAH NASIONAL

PERKUMPULAN ALUMNI INSITTUT TEKNOLOGI MEDAN

 

 

Presedium Sidang 1

 

 

                                                  

( Agus Salim, ST, MT )

Presedium Sidang 2

 

 

 

( Syawaluddin, ST )

Presedium Sidang 3

 

 

 

( Khairul Fadli, ST )