AD PA ITM

Senin, 22 Juli 2024


ANGGARAN DASAR

PERKUMPULAN ALUMNI  INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN

(PA-ITM)

 

ANGGARAN DASAR

 

MUKADIMAH

 

Institut Teknologi Medan adalah sebuah perguruan tinggi yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. ITM berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Medan. Institut Teknologi Medan semula bernama Akademi Teknik Dwiwarna dan kemudian pada tanggal 27 Mei 1963 diubah menjadi Institut Teknologi Sumatera (ITS). Selanjutnya, ITS diubah menjadi Sekolah Tinggi Teknik Medan (STTM) pada tanggal 28 Agustus 1976. Akhirnya, STTM diubah menjadi Institut Teknologi Medan (ITM) pada tanggal 4 Mei 1984. Semenjak berdiri sampai saat ini Institut Teknologi Medan telah berhasil mencetak ribuan alumni yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan Luar Negeri.

 

Alumni Institut Teknologi Medan berdasarkan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi dengan modal keilmuan dan cinta tanah air yang dimiliki, bercita – cita ikut serta dalam membangun bangsa dan negara untuk terciptanya bangsa Indonesia yang adil dan makmur dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

 

Dalam rangka turut serta membangun Indonesia yang adil dan makmur tersebut, maka Alumni Institut Teknologi Medan merasa terpanggil dan bertanggungjawab untuk mensukseskan pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi oleh nilai-nilai Kejujujuran, Profesionalisme, Bermartabat dan Kekeluargaan sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia. Untuk itu, alumni Institut Teknologi Medan berketetapan hati untuk berhimpun dan membentuk wadah komunitas intelektual sebagai media untuk berinteraksi sesama alumni dalam mewujudkan keterpanggilan itu.

 

Dengan rahmat dan kehendak Tuhan Yang Maha Esa, maka dibentuklah organisasi dengan nama PERKUMPULAN ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN  yang selanjutnya di sebut dengan nama PA ITM untuk menghimpun seluruh alumni ITM guna melaksanakan tanggung jawab mulia tersebut.

 

 



ANGGARAN DASAR

 

BAB I

IDENTITAS  ORGANISASI

 

Pasal 1

NAMA

Organisasi ini bernama :

PERKUMPULAN ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN yang selanjutnya disebut dengan nama PA ITM .

 

Pasal 2

BENTUK

PA ITM Berbentuk Perkumpulan atau Perhimpunan.

 

Pasal 3

LAMBANG

Lambang PA ITM adalah Inisial PA ITM berbentuk Hexagon (Segi enam), dengan warna dasar Merah, Biru dan Coklat

 

Pasal 4

TEMPAT KEDUDUKAN

PA ITM berkedudukan di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesekretariatan berada diwilayah ketua umum terpilih.

 

Pasal 5

WAKTU

PA ITM didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung sejak hari pendiriannya yakni tertanggal 05 September 2015

 

 

BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN

 

Pasal 6

AZAS

 PA ITM berazaskan Pancasila

 

Pasal 7

SIFAT

PA ITM bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan dan keilmuan

 

Pasal 8

TUJUAN

PA ITM didirikan dengan tujuan :

1.     Membangun dan membina komunitas intelektual antar alumni dan pihak pihak lain yang sejalan  dengan azas organisasi.

2.     Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan civitas akademika ITM.

3.     Berperan aktif dalam mengangkat, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater ITM.

4.     Berperan aktif membangun kemandirian alumni dalam bidang ekonomi sebagai wujud turut serta membangun dan memajukan anak Bangsa Indonesia.

 

 

BAB III

USAHA

 

Pasal 9

USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN

Untuk mewujudkan tujuan tersebut PA ITM melakukan usaha-usaha sebagai berikut:

1.     Melakukan pendataan alumni yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dan internasional dengan menggunakan media – media sosial dan sarana lainnya

2.     Memberikan kesempatan kepada alumni sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada peluang – peluang kerja yang tersedia

3.     Melakukan kerjasama antar alumni sesuai  kompetensi, minat dan bakat terkait dengan hal Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

4.     Membangun kerjasama yang terus menerus dengan almamater dalam mengembangkan, memanfaatkan, menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara Profesional serta sejalan dengan Azas dan Tujuan Organisasi.

5.     Mendorong dan melakukan kerjasama dengan almamater  untuk peningkatan kompetensi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat.

6.     Membina hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait didalam maupun luar negeri dalam peningkatan daya saing dan kemandirian alumni dalam hal jejaring ekonomi dan meningkatkan profesionalitas anggota PA ITM.

 

 

BAB IV

KEDAULATAN

 

Pasal 10

KEDAULATAN PA ITM

Kedaulatan PA ITM berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota dalam musyawarah nasional PA ITM.

 

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 11

JENIS KEANGGOTAAN

  1. Keanggotaan PA ITM  terdiri atas:

a.     Anggota Biasa

b.     Anggota Kehormatan

  1. Anggota biasa adalah setiap orang yang pernah terdaftar sebagai lulusan program pendidikan di lingkungan ITM
  2. Anggota Kehormatan adalah :

a.     Mereka yang dianggap telah berjasa dan memiliki kepedulian pada PA  ITM dan almamater.

b.     Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di ITM minimal  4 (empat) semester berturut - turut tetapi tidak selesai dan tidak tamat

  1. Syarat dan ketentuan anggota biasa  dan anggota kehormatan di atur dalam anggaran rumah tangga PA ITM.

 

 

BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN

 

Pasal 12

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Hak Anggota  Biasa adalah :

a.     Menghadiri rapat anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.

b.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan atau jabatan lain di PA ITM yang ditetapkan sesuai ketentuan organisasi.

c.     Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan pendidikan atau pelatihan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, ekonomi serta sosial budaya

  1. Kewajiban Anggota Biasa adalah :

a.     Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan pengurus PA ITM yang telah diambil dengan sah.

b.     Menjunjung tinggi kehormatan  PA ITM dan almamater.

c.     Aktif dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanatkan PA ITM.

  1. Hak Anggota Kehormatan adalah :

a.     Menghadiri rapat anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau  sesuai dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.

b.     Memperoleh pelayanan informasi dan bimbingan pendidikan atau pelatihan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, ekonomi serta sosial budaya.

  1. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah :

a.     Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan pengurus  PA ITM yang telah diambil dengan sah.

b.     Menjunjung tinggi kehormatan PA ITM dan almamater.

 

 

BAB VII

ORGANISASI

 

Pasal 13

TINGKATAN DAN STRUKTUR

Tingkatan dan  Struktur PA ITM terdiri atas:

  1. Dewan Pengurus Nasional di singkat DPN berada di Pusat Junto Pasal 4
  2. Dewan Pengurus Wilayah di singkat DPW berada di wilayah Tk 1
  3. Dewan Pengurus Cabang di singkat DPC berada di wilayah Tk 2

 

Pasal 14

PENGURUS

1.     Dewan Pengurus Nasional adalah penyelenggara organisasi di berbagai tingkatan yang menginduk pada Dewan Pengurus Nasional (DPN).

2.     Pengurus di berbagai tingkatan atau struktur, sedikitnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan 2 ( dua ) orang anggota.

3.     Masing-masing  tingkatan  Pengurus wajib memiliki struktur  kepengurusan yang di sahkan dengan surat keputusan sesuai tingkatan kepengurusan:

a.     Dewan Pengurus Nasional disahkan oleh Akta Notaris dan SK KEMENHUNKAM

b.     Dewan Pengurus Wilayah disahkan oleh SK Dewan Pengurus Nasional

c.     Dewan Pengurus Cabang disahkan oleh SK Dewan Pengurus Wilayah

4.     Masing-masing tingkatan pengurus secara lengkap di jelaskan pada anggaran rumah tangga, sebagai suatu kesatuan yang tak terpisahkan dengan anggaran dasar.

 

Pasal 15

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

1.     Dewan Pengurus Nasional (DPN) bertugas melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional  menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi, memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan dan aset organisasi dalam Musyawarah Nasional .

2.     Dewan Pengurus Wilayah (DPW) mengangkat, menetapkan dan memberhentikan Dewan Pengurus Cabang (DPC).

3.     Ketua  terpilih di tingkat  dewan kepengurusan nasional, wajib menyusun personalia dan struktural kepengurusan nasional selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah musyawarah nasional .

4.     Ketua terpilih di masing masing tingkat kepengurusan wilayah menyusun personalia dan struktural kepengurusannya selambat - lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah musyawarah wilayah untuk wilayah tingkat 1 dan musyawarah cabang untuk daerah tingkat 2

5.     Untuk keperluan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset organisasi,  jika diperlukan dan diminta oleh anggota, maka pengurus di setiap tingkatan wajib mengunakan jasa audit dari akuntan publik.

 

Pasal 16

MASA BAKTI  DAN PERPANJANGAN

1.     Masa bakti pengurus di semua tingkatan kepengurusan adalah selama 3 (tiga) tahun.

2.     Masa bakti di semua tingkatan kepengurusan dapat di perpanjang paling lama 6 (enam) bulan, terhitung dari tanggal berakhirnya masa bakti kepengurusan.

3.     Jika pada masa perpanjangan kepengurusan di tingkat kepengurusan wilayah dan kepengurusan cabang  terjadi kevakuman berdasarkan penilaian dewan pengurus nasional, maka kepengurusan akan di ambil alih oleh kepengurusan di tingkatan yang lebih tinggi, sesuai dengan jenjang organisasi PA ITM.

4.     Mekanisme dan tata cara perpanjangan kepengurusan, secara lengkap di jelaskan pada anggaran rumah tangga, sebagai suatu kesatuan yang tak terpisahkan dengan anggaran dasar.

Pasal 17

PEMBATASAN MASA BAKTI

Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai ketua  di semua tingkat kepengurusan adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan  oleh musyawarah nasional untuk dewan pengurus nasional (DPN), musyawarah wilayah untuk pengurus wilayah tingkat 1 dan musyawarah cabang untuk pengurus daerah tingkat 2

 

 

Pasal 18

DEWAN PENGAWAS (DP)

Dewan Pengawas dipilih dari kalangan Alumni, Rohaniawan, Pejabat Negara, Masyarakat, Pengusaha, TNI dan Polri,  yang mempunyai kepatutan, kepedulian, kompetensi, profesionalisme kepada PA ITM pada khususnya dan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Dewan Pengawas (DP) terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang.

 

Pasal 19

Tugas dan Wewenang

Dewan Pengawas

Dewan Pengawas (DP) bertugas untuk memberi pandangan, pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Dewan Pengurus Nasional PA ITM. Dewan Pengawas berwenang mengusulkan perubahan Anggaran Dasar dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).

 

 

BAB VIII

KEKUASAAN TERTINGGI DAN MUSYAWARAH

 

Pasal 20

KEKUASAAN TERTINGGI

Kekuasaan tertinggi  PA ITM berada pada Musyawarah Nasional.

 

Pasal 21

MUSYAWARAH

  1. Musyawarah teridiri dari

a.     Musyawarah Nasional ditingkat Nasional

b.     Musyawarah Wilayah ditingkat wilayah masing-masing

c.     Musyawarah Cabang ditingkat cabang masing-masing

  1. Musyawarah Nasional berwenang untuk:

a.     Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari anggaran dasar dan anggaran rumah      tangga PA ITM.

b.     Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) PA ITM.

c.     Meminta dan menerima atau menolak pertanggung jawaban Pengurus Pusat PA ITM periode sebelumnya.

d.     Memilih dan menetapkan seorang Ketua Umum untuk satu periodesasi kedepan

  1. Musyawarah Nasional mensahkan keanggotaan Dewan Pengawas (DP) yang diusulkan oleh anggota PA ITM.
  2. Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah Nasional PA ITM adalah anggota biasa, anggota kehormatan dan para undangan, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga  PA ITM.
  3. Musyawarah Nasional PA ITM diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat ditentukan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) dengan memperhatikan usulan dan pertimbangan dari pengurus       wilayah dan cabang.
  4. Dalam hal Dewan Pengurus Nasional memandang perlu dilakukan pertemuan nasional, berupa rapat kerja nasional (RKN) dan atau hal-hal lain terkait PA ITM, dapat dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode Dewan Pengurus Nasional (DPN).
  5. Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Anggota   Luar Biasa (Munaslub) baik di tingkat pusat atau pun tingkat pengurus di bawahnya (musyawarah wilayah, musyawarah cabang) atas usul 2/3 (dua per tiga) dari  jumlah seluruh Pengurus PA ITM di berbagai tingkatan dan struktural yang telah menerima mandat berupa Surat Keputusan Pengangkatan Kepengurusan (SKPK).

 

 

BAB IX

RAPAT

 

Pasal 22

JENIS JENIS RAPAT

Jenis Rapat sesuai tingkatan kepengurusan terdiri dari, :

1.     Rapat Kerja

2.     Rapat Pengurus.

 

Tata cara dan mekanisme rapat, secara lengkap  di jelaskan dalam penjelasan anggaran rumah tangga.

 

 

BAB X

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 23

TATA CARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

  1. Setiap keputusan dalam rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak      tercapai mufakat maka dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan    suara terbanyak.
  2. Mekanisme penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara, baik secara langsung ataupun secara keterwakilan diatur dalam anggaran rumah tangga.

.

 

BAB XI

PERTANGGUNG JAWABAN

 

Pasal 24

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

 

Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) disampaikan pada akhir masa kepengurusan pada musyawarah di semua tingkat kepengurusan, dalam rangka penggantian kepengurusan berikutnya

 


BAB XII

KEUANGAN DAN ASET

 

Pasal 24

SUMBER KEUANGAN

Sumber Keuangan dan atau  kekayaan PA ITM diperoleh dari, :

  1. Iuran anggota.
  2. Bantuan ataupun hibah yang bersifat tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum di Negara Republik Indonesia .

 

 

BAB XIII

PA ITM DAN ALMAMATER ITM

 

Pasal 26

HUBUNGAN PA ITM DENGAN ALMAMATER ITM

Hubungan  PA ITM dengan Almamater ITM diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan kemitraan yang membangun satu kesatuan yang utuh, berbasis nilai-nilai luhur almamater, dengan anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga PA ITM.

 

 

Pasal 27

PENGEMBANGAN ALMAMATER ITM

PA ITM mendukung sepenuhnya pengembangan riset, demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Negara.

 

 

BAB XIV

PA ITM DENGAN ORGANISASI PROFESI, ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI SOSIAL POLITIK

 

Pasal 28

HUBUNGAN PA ITM DENGAN ORGANISASI PROFESI

Hubungan  PA ITM dengan Organisasi Profesi  diselenggarakan berdasarkan asas kemitraan dan sinergisitas dan memiliki kesamaan pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi, yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar  dan anggaran rumah tangga PA ITM.

 

Pasal 29

HUBUNGAN PA ITM DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Hubungan  PA ITM dengan Organisasi Kemasyarakatan  diselenggarakan berdasarkan kemitraan dan keterbukaan  dalam rangka kemajuan Bangsa dan Negara, berbasis pada nilai-nilai luhur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

 

Pasal 30

HUBUNGAN PA ITM DENGAN ORGANISASI SOSIAL POLITIK

Hubungan  PA ITM dengan organisasi sosial politik  diselenggarakan berdasarkan asas kemitraan dan keterbukaan dengan saling menghormati falsapah negara, keberagaman, menjunjung tinggi hak asasi manusia terkait keyakinan agama, kesetaraan ras,  pandangan dan pilihan politik serta  tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

 

 

BAB XV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 31

MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

  1. Anggaran Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan pengurus dan anggota atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN), melalui mekanisme Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa, yang pembahasan terkait perubahan tersebut di lakukan oleh komisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah di rubah dan atau di sempurnakan        tersebut di nyatakan sah, jika di setujui 2/3 (dua per tiga) peserta musyawarah nasional.

 

 

BAB XVI

PEMBUBARAN

 

Pasal 32

PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI

  1. Pembubaran organisasi PA ITM hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional dan       atau musyawarah nasional luar biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per            tiga) dari seluruh jumlah utusan di masing-masing tingkatan kepengurusan PA ITM.
  2. Suara perwakilan pengurus di semua tingkatan pengurus, dinyatakan tidak sah jika tidak     memiliki surat mandat suara (SMS) yang di terbitkan oleh masing-masing pengurus ditiap tingkatan.
  3. Jumlah perwakilan surat mandat suara (SMS) di masing-masing tingkatan kepengurusan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.


 

BAB XVII

PENUTUP

 

Pasal 33

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga PA ITM.

 

Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di                         : Batam

Tanggal                     : 22 Juli 2023

 

 

PRESEDIUM SIDANG

MUSYAWARAH NASIONAL

PERKUMPULAN ALUMNI INSITITUT TEKNOLOGI MEDAN

 

 

Presedium Sidang 1

 

 

 

 

 

                                                  

( Agus Salim, ST, MT )

Presedium Sidang 2

 

 

 

 

 

 

 

( Syawaluddin, ST )

Presedium Sidang 3

 

 

 

 

 

 

 

( Khairul Fadli, ST )