AD PA ITM
Senin, 22 Juli 2024
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN
ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN
(PA-ITM)
ANGGARAN
DASAR
MUKADIMAH
Institut Teknologi Medan adalah
sebuah perguruan tinggi yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. ITM berada
di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna Medan. Institut
Teknologi Medan semula bernama Akademi Teknik Dwiwarna dan kemudian pada
tanggal 27 Mei 1963 diubah menjadi Institut Teknologi Sumatera (ITS).
Selanjutnya, ITS diubah menjadi Sekolah Tinggi Teknik Medan (STTM) pada tanggal
28 Agustus 1976. Akhirnya, STTM diubah menjadi Institut Teknologi Medan (ITM)
pada tanggal 4 Mei 1984. Semenjak berdiri sampai saat ini Institut Teknologi
Medan telah berhasil mencetak ribuan alumni yang tersebar di seluruh pelosok
Indonesia dan Luar Negeri.
Alumni Institut Teknologi Medan
berdasarkan prinsip Tridharma Perguruan Tinggi dengan modal keilmuan dan cinta
tanah air yang dimiliki, bercita – cita ikut serta dalam membangun bangsa dan
negara untuk terciptanya bangsa Indonesia yang adil dan makmur dalam lindungan
Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam rangka turut serta membangun
Indonesia yang adil dan makmur tersebut, maka Alumni Institut Teknologi Medan
merasa terpanggil dan bertanggungjawab untuk mensukseskan pembangunan melalui
ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilandasi oleh nilai-nilai Kejujujuran,
Profesionalisme, Bermartabat dan Kekeluargaan sesuai dengan kepribadian Bangsa
Indonesia. Untuk itu, alumni Institut Teknologi Medan berketetapan hati untuk
berhimpun dan membentuk wadah komunitas intelektual sebagai media untuk
berinteraksi sesama alumni dalam mewujudkan keterpanggilan itu.
Dengan rahmat dan kehendak Tuhan
Yang Maha Esa, maka dibentuklah organisasi dengan nama PERKUMPULAN ALUMNI
INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN yang
selanjutnya di sebut dengan nama PA ITM untuk menghimpun seluruh alumni ITM
guna melaksanakan tanggung jawab mulia tersebut.
ANGGARAN DASAR
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Organisasi
ini bernama :
PERKUMPULAN
ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI MEDAN yang selanjutnya disebut dengan
nama PA ITM .
Pasal 2
BENTUK
PA
ITM Berbentuk Perkumpulan atau Perhimpunan.
Pasal 3
LAMBANG
Lambang PA ITM adalah Inisial PA ITM
berbentuk Hexagon (Segi enam), dengan warna dasar Merah, Biru dan Coklat
Pasal 4
TEMPAT KEDUDUKAN
PA ITM berkedudukan di Wilayah Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kesekretariatan berada diwilayah ketua
umum terpilih.
Pasal 5
WAKTU
PA ITM didirikan untuk jangka waktu yang
tidak ditentukan lamanya, terhitung sejak hari pendiriannya yakni tertanggal 05
September 2015
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN
Pasal 6
AZAS
PA ITM berazaskan Pancasila
Pasal 7
SIFAT
PA ITM bersifat kekeluargaan,
kemasyarakatan dan keilmuan
Pasal 8
TUJUAN
PA
ITM didirikan dengan tujuan :
1. Membangun
dan membina komunitas intelektual antar alumni dan pihak pihak lain yang
sejalan dengan azas organisasi.
2. Membina
dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan civitas akademika ITM.
3. Berperan
aktif dalam mengangkat, memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater
ITM.
4. Berperan
aktif membangun kemandirian alumni dalam bidang ekonomi sebagai wujud turut
serta membangun dan memajukan anak Bangsa Indonesia.
BAB III
USAHA
Pasal 9
USAHA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
Untuk
mewujudkan tujuan tersebut PA ITM melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Melakukan
pendataan alumni yang tersebar di seluruh pelosok tanah air dan internasional
dengan menggunakan media – media sosial dan sarana lainnya
2. Memberikan
kesempatan kepada alumni sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada peluang –
peluang kerja yang tersedia
3. Melakukan
kerjasama antar alumni sesuai
kompetensi, minat dan bakat terkait dengan hal Ekonomi, Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
4. Membangun
kerjasama yang terus menerus dengan almamater dalam mengembangkan,
memanfaatkan, menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara Profesional
serta sejalan dengan Azas dan Tujuan Organisasi.
5. Mendorong
dan melakukan kerjasama dengan almamater
untuk peningkatan kompetensi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat.
6. Membina
hubungan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait didalam maupun luar
negeri dalam peningkatan daya saing dan kemandirian alumni dalam hal jejaring
ekonomi dan meningkatkan profesionalitas anggota PA ITM.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 10
KEDAULATAN
PA ITM
Kedaulatan PA ITM berada di tangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota dalam musyawarah nasional PA
ITM.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
JENIS KEANGGOTAAN
- Keanggotaan
PA ITM terdiri atas:
a. Anggota
Biasa
b. Anggota
Kehormatan
- Anggota
biasa adalah setiap orang yang pernah terdaftar sebagai lulusan program
pendidikan di lingkungan ITM
- Anggota
Kehormatan adalah :
a. Mereka
yang dianggap telah berjasa dan memiliki kepedulian pada PA ITM dan almamater.
b. Setiap
orang yang pernah menjadi mahasiswa di ITM minimal 4 (empat) semester berturut - turut tetapi
tidak selesai dan tidak tamat
- Syarat dan
ketentuan anggota biasa dan anggota
kehormatan di atur dalam anggaran rumah tangga
PA ITM.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Hak
Anggota Biasa adalah :
a. Menghadiri
rapat anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau saran sesuai
dengan tata tertib dan peraturan yang berlaku.
b. Memilih
dan dipilih menjadi pengurus dan atau jabatan lain di PA ITM yang ditetapkan sesuai
ketentuan organisasi.
c. Memperoleh
pelayanan informasi dan bimbingan pendidikan atau pelatihan dalam mengembangkan
ilmu pengetahuan, ekonomi serta sosial budaya
- Kewajiban
Anggota Biasa adalah :
a. Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan pengurus PA
ITM yang telah diambil dengan sah.
b. Menjunjung
tinggi kehormatan PA ITM dan almamater.
c. Aktif
dalam kegiatan dan melaksanakan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu
yang diamanatkan PA ITM.
- Hak Anggota
Kehormatan adalah :
a. Menghadiri
rapat anggota, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan usul atau sesuai dengan
tata tertib dan peraturan yang berlaku.
b. Memperoleh
pelayanan informasi dan bimbingan pendidikan atau pelatihan dalam mengembangkan
ilmu pengetahuan, ekonomi serta sosial budaya.
- Kewajiban
Anggota Kehormatan adalah :
a. Mentaati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan-keputusan
pengurus PA ITM yang telah diambil
dengan sah.
b. Menjunjung
tinggi kehormatan PA ITM dan almamater.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 13
TINGKATAN DAN STRUKTUR
Tingkatan dan Struktur PA ITM terdiri atas:
- Dewan
Pengurus Nasional di singkat DPN berada di Pusat Junto Pasal 4
- Dewan
Pengurus Wilayah di singkat DPW berada di wilayah Tk 1
- Dewan
Pengurus Cabang di singkat DPC berada di wilayah Tk 2
Pasal 14
PENGURUS
1.
Dewan Pengurus Nasional adalah
penyelenggara organisasi di berbagai tingkatan yang menginduk pada Dewan
Pengurus Nasional (DPN).
2.
Pengurus di berbagai tingkatan atau
struktur, sedikitnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang
Bendahara dan 2 ( dua ) orang anggota.
3.
Masing-masing tingkatan
Pengurus wajib memiliki struktur
kepengurusan yang di sahkan dengan surat keputusan sesuai tingkatan
kepengurusan:
a. Dewan
Pengurus Nasional disahkan oleh Akta Notaris dan SK KEMENHUNKAM
b. Dewan
Pengurus Wilayah disahkan oleh SK Dewan Pengurus Nasional
c. Dewan
Pengurus Cabang disahkan oleh SK Dewan Pengurus Wilayah
4.
Masing-masing tingkatan pengurus secara
lengkap di jelaskan pada anggaran rumah tangga, sebagai suatu kesatuan yang tak
terpisahkan dengan anggaran dasar.
Pasal 15
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) bertugas
melaksanakan seluruh keputusan Musyawarah Nasional menyusun dan melaksanakan rencana kerja organisasi,
memberikan laporan kegiatan dan pertanggung-jawaban Keuangan dan aset
organisasi dalam Musyawarah Nasional .
2.
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) mengangkat,
menetapkan dan memberhentikan Dewan Pengurus Cabang (DPC).
3.
Ketua
terpilih di tingkat dewan kepengurusan
nasional, wajib menyusun personalia dan struktural kepengurusan nasional
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah musyawarah nasional .
4.
Ketua terpilih di masing masing tingkat
kepengurusan wilayah menyusun personalia dan struktural kepengurusannya
selambat - lambatnya 1 (satu) bulan kalender setelah musyawarah wilayah untuk wilayah
tingkat 1 dan musyawarah cabang untuk daerah tingkat 2
5.
Untuk keperluan akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset organisasi, jika diperlukan dan diminta oleh anggota,
maka pengurus di setiap tingkatan wajib mengunakan jasa audit dari akuntan
publik.
Pasal 16
MASA BAKTI DAN PERPANJANGAN
1.
Masa bakti pengurus di semua tingkatan
kepengurusan adalah selama 3 (tiga) tahun.
2.
Masa bakti di semua tingkatan
kepengurusan dapat di perpanjang paling lama 6 (enam) bulan, terhitung dari
tanggal berakhirnya masa bakti kepengurusan.
3.
Jika pada masa perpanjangan kepengurusan
di tingkat kepengurusan wilayah dan kepengurusan cabang terjadi kevakuman berdasarkan penilaian dewan
pengurus nasional, maka kepengurusan akan di ambil alih oleh kepengurusan di
tingkatan yang lebih tinggi, sesuai dengan jenjang organisasi PA ITM.
4.
Mekanisme dan tata cara perpanjangan
kepengurusan, secara lengkap di jelaskan pada anggaran rumah tangga, sebagai
suatu kesatuan yang tak terpisahkan dengan anggaran dasar.
Pasal 17
PEMBATASAN MASA BAKTI
Paling lama seseorang dapat menjabat
sebagai ketua di semua tingkat
kepengurusan adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan oleh musyawarah nasional untuk dewan pengurus
nasional (DPN), musyawarah wilayah untuk pengurus wilayah tingkat 1 dan
musyawarah cabang untuk pengurus daerah tingkat 2
Pasal 18
DEWAN PENGAWAS (DP)
Dewan Pengawas dipilih dari kalangan
Alumni, Rohaniawan, Pejabat Negara, Masyarakat, Pengusaha, TNI dan Polri, yang mempunyai kepatutan, kepedulian,
kompetensi, profesionalisme kepada PA ITM pada khususnya dan pada Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. Dewan Pengawas (DP) terdiri dari
seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan
sebanyak-banyaknya 17 (tujuh belas) orang.
Pasal 19
Tugas dan Wewenang
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas (DP) bertugas untuk
memberi pandangan, pengarahan, pertimbangan, saran dan atau nasihat kepada Dewan
Pengurus Nasional PA ITM. Dewan Pengawas berwenang mengusulkan perubahan
Anggaran Dasar dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
BAB VIII
KEKUASAAN TERTINGGI DAN MUSYAWARAH
Pasal 20
KEKUASAAN TERTINGGI
Kekuasaan tertinggi PA ITM berada pada Musyawarah Nasional.
Pasal 21
MUSYAWARAH
- Musyawarah teridiri
dari
a. Musyawarah
Nasional ditingkat Nasional
b. Musyawarah
Wilayah ditingkat wilayah masing-masing
c. Musyawarah
Cabang ditingkat cabang masing-masing
- Musyawarah
Nasional berwenang untuk:
a. Menetapkan
perubahan dan penyempurnaan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PA ITM.
b. Menetapkan
perubahan dan penyempurnaan dari Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) PA ITM.
c. Meminta
dan menerima atau menolak pertanggung jawaban Pengurus Pusat PA ITM periode
sebelumnya.
d. Memilih
dan menetapkan seorang Ketua Umum untuk satu periodesasi kedepan
- Musyawarah
Nasional mensahkan keanggotaan Dewan Pengawas (DP) yang diusulkan oleh
anggota PA ITM.
- Peserta
yang dapat mengikuti Musyawarah Nasional PA ITM adalah anggota biasa, anggota
kehormatan dan para undangan, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku
yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PA ITM.
- Musyawarah
Nasional PA ITM diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat
ditentukan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) dengan memperhatikan usulan
dan pertimbangan dari pengurus wilayah
dan cabang.
- Dalam hal Dewan
Pengurus Nasional memandang perlu dilakukan pertemuan nasional, berupa
rapat kerja nasional (RKN) dan atau hal-hal lain terkait PA ITM, dapat
dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode Dewan
Pengurus Nasional (DPN).
- Dalam
keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Anggota Luar Biasa (Munaslub) baik di tingkat
pusat atau pun tingkat pengurus di bawahnya (musyawarah wilayah,
musyawarah cabang) atas usul 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh Pengurus PA ITM di
berbagai tingkatan dan struktural yang telah menerima mandat berupa Surat
Keputusan Pengangkatan Kepengurusan (SKPK).
BAB IX
RAPAT
Pasal 22
JENIS JENIS RAPAT
Jenis Rapat sesuai tingkatan
kepengurusan terdiri dari, :
1.
Rapat Kerja
2.
Rapat Pengurus.
Tata cara dan mekanisme rapat, secara
lengkap di jelaskan dalam penjelasan
anggaran rumah tangga.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
TATA CARA DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Setiap
keputusan dalam rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
tidak tercapai mufakat maka
dilakukan pemungutan suara dan keputusan adalah sah berdasarkan suara terbanyak.
- Mekanisme
penentuan kuorum, musyawarah, dan pemungutan suara, baik secara langsung
ataupun secara keterwakilan diatur dalam anggaran rumah tangga.
.
BAB XI
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 24
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
disampaikan pada akhir masa kepengurusan pada musyawarah di semua tingkat
kepengurusan, dalam rangka penggantian kepengurusan berikutnya
BAB XII
KEUANGAN DAN ASET
Pasal 24
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan dan atau kekayaan PA ITM diperoleh dari, :
- Iuran
anggota.
- Bantuan
ataupun hibah yang bersifat tidak mengikat.
- Usaha-usaha
yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum di Negara Republik Indonesia .
BAB XIII
PA ITM DAN ALMAMATER ITM
Pasal 26
HUBUNGAN PA ITM DENGAN ALMAMATER ITM
Hubungan
PA ITM dengan Almamater ITM diselenggarakan berdasarkan asas
kekeluargaan dan kemitraan yang membangun satu kesatuan yang utuh, berbasis
nilai-nilai luhur almamater, dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PA ITM.
Pasal 27
PENGEMBANGAN ALMAMATER ITM
PA ITM mendukung sepenuhnya pengembangan
riset, demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan
kehidupan Bangsa dan Negara.
BAB XIV
PA ITM DENGAN ORGANISASI PROFESI,
ORGANISASI KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI SOSIAL POLITIK
Pasal 28
HUBUNGAN PA ITM DENGAN ORGANISASI
PROFESI
Hubungan
PA ITM dengan Organisasi Profesi
diselenggarakan berdasarkan asas kemitraan dan sinergisitas dan memiliki
kesamaan pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi,
yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga PA ITM.
Pasal 29
HUBUNGAN PA ITM DENGAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN
Hubungan
PA ITM dengan Organisasi Kemasyarakatan
diselenggarakan berdasarkan kemitraan dan keterbukaan dalam rangka kemajuan Bangsa dan Negara,
berbasis pada nilai-nilai luhur Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 30
HUBUNGAN PA ITM DENGAN ORGANISASI SOSIAL
POLITIK
Hubungan
PA ITM dengan organisasi sosial politik
diselenggarakan berdasarkan asas kemitraan dan keterbukaan dengan saling
menghormati falsapah negara, keberagaman, menjunjung tinggi hak asasi manusia
terkait keyakinan agama, kesetaraan ras,
pandangan dan pilihan politik serta
tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
MEKANISME PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
- Anggaran
Dasar ini dapat diubah berdasarkan usulan pengurus dan anggota atau Dewan
Pimpinan Nasional (DPN), melalui mekanisme Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Nasional Luar Biasa, yang pembahasan terkait perubahan tersebut
di lakukan oleh komisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
- Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah di rubah dan atau di
sempurnakan tersebut di
nyatakan sah, jika di setujui 2/3 (dua per tiga) peserta musyawarah nasional.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 32
PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI
- Pembubaran
organisasi PA ITM hanya dapat dilakukan melalui musyawarah nasional dan atau musyawarah nasional luar biasa
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah utusan di masing-masing
tingkatan kepengurusan PA ITM.
- Suara
perwakilan pengurus di semua tingkatan pengurus, dinyatakan tidak sah jika
tidak memiliki surat mandat suara
(SMS) yang di terbitkan oleh masing-masing pengurus ditiap tingkatan.
- Jumlah
perwakilan surat mandat suara (SMS) di masing-masing tingkatan
kepengurusan, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 33
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran
dasar ini lebih lanjut diatur dalam anggaran rumah tangga PA ITM.
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Batam
Tanggal
:
22 Juli 2023
PRESEDIUM SIDANG
MUSYAWARAH NASIONAL
PERKUMPULAN ALUMNI INSITITUT TEKNOLOGI
MEDAN
Presedium Sidang 1
( Agus Salim, ST, MT ) |
Presedium Sidang 2
( Syawaluddin, ST ) |
Presedium Sidang 3
( Khairul Fadli, ST ) |